Early stage crisis cover (ESCC)

MANFAAT UTAMA:

memberikan perlindungan finansial atas 79 penyakit dan kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah dan lanjut) dan melengkapi perlindungan atas penyakit kritis untuk memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Selain perlindungan terhadap penyakit kritis,

MANFAAT TAMBAHAN:

memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni:Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, Komplikasi akibat diabetes, dan Kebutaan pada kedua mata.

Tersedia untuk polis Konvensional maupun Syariah

Info Gratis:

031-60108766

Apa Itu Unit Link

 

Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida. Sebab, memberikan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan santunan asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.

Adapun manfaat asuransi yang terkandung dalam unit link tidak berbeda dengan proteksi yang diberikan jenis asuransi jiwa tradisioanal, yakni manfaat meninggal dunia, manfaat santunan kesehatan, dan manfaat lainnya sesuai program yang dipilih.

Yang istimewa, unit link memberikan manfaat hasil investasi dari premi yang ditempatkan pada dana investasi yang dinyatakan dalam unit, kinerja imbal hasilnya tergantung pada kinerja subdana investasi unit link yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uang.

Krisis global yang memukul pasar keaungan seluruh dunia, hendaknya tidak membuat gamang. Namun sebaliknya, tetap mantap dalam mengelola strategi dan aktifitas termasuk pengelolaan keuangan dalam berbagai instrumen, termasuk instrumen asuransi jangka panjang unit link.

Manfaat unit link 
Keunggulan Polis Unit-Link tidak berubah, ia memberikan beragam fleksibilitas bagi nasabah. Misalnya polis unit link mengizinkan Anda untuk menambah dana investasi Anda ke dalam polis, keleluasaan untuk menarik dana Anda, fleksibilitas untuk mengalihkan dana dari subdana invesatsi ke subdana lain. 

Bahkan beberapa program asuransi unit link memberikan faslitas cuti premi untuk waktu tertentu, di mana selama preiode tertentu nasabah diizinkan untuk tidak membayar premi asuransi tanpa polis harus gugur. Manfaat flesibiltas ini didukung pula keterbukaan informasi dimana perkembangan dana dan transkasi dilaporkan secara periodik. 

Laporan setidaknya memuat uraian besarnya premi yang dialokasikan untuk proteksi dan bagian premi yang digunakan untuk membeli unit untuk diinvestasikan, jumlah unit yang dimiliki, harga unit saat itu, jumlah dana kelolaan saat ini dan biaya-biaya yang dibebankan kepada pemegang polis melalui polis.

Perlu dipahami, setiap premi yang Anda bayar, selalu dialokasikan untuk proteksi dan investasi sesuai permintaan Anda. Karena itu, dengan premi yang sama selalu ada keseimbangan, semakin tinggi pertanggungan risiko yang Anda harapkan akan lebih besar menghabiskan unit premi untuk membayar biaya asuransi dan menghasilkan lebih sedikit unit yang dapat diakumulasi untuk dibelikan unit investasi dalam polis unit link Anda, dan sebaliknya.

Salah satu yang istimewa dalam produk unit link adalah pilihan ragam jenis dana kelolaan yang disediakan perusahaan asuransi jiwa penerbit. Kelengkapan ragaram jenis dana ini penting, untuk dapat disesuaikan dengan tujuan investasi dan profil risiko masing-masing nasabah. Profil risiko mengacu pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi, yakni kesiapan Anda dalam menanggung tingkat risiko investasi yang berfluktuasi.

Yang menarik dengan dana kelolaan ini, nasabah diberikan keleluasaaan untuk memindahkan dana “fund switching” dari satu dana keloaan ke dalam dana kelolaaan lain sesuai dengan kondisi keuangan dan profil risiko yang bisa saja berubah seiring dengan berjalannya waktu. 

Namun demikian, umumnya perusahaan asuransi memberikan batasan bagi frekeunsi perpindahan dana secara gratis, di mana setelah kali perpindhan itu perusahaan akan mengenakan biaya administrasi untuk setiap perpindahan dana dilakukan.

Namun demikian, diatas semua manfaat di atas penting diketahui bahwa polis unit link tidak memberikan garansi akan nilai tunai hasil invesatsi yang bisa diberikan, namun sepenuhnya tergantung pada tingkat harga unit dari underlying units yang pada akhirnya bergantung pada bagaimana kinerja dari dana kelolaan unit link yang dipilih tersebut.

Sumber:  VIVAnews <!– –>

Sistem Ekonomi syariah dinilai lebih adil

Sistem Ekonomi syariah dinilai lebih adil dan seimbang serta terdapat persamaan posisi antara peminjam dan pemberi pinjaman dibandingkan ekonomi konvensional.

Co-author Development in Islamic Banking Ishaq Bhatti mengatakan karena persamaan posisi tersebut, kesejahteraan bagi masyarakat semakin terbuka lebar pada ekonomi syariah. Keseimbangan ini juga yang menyebabkan kedua pihak bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama masa kontrak. “Pemberi pinjaman (bank syariah) akan membantu dengan negosiasikan kembali term and conditionnya,” kata Bhatti, di sela Australia Education Internasional Seminar Series, di Kedutaan Besar Australia, Jakarta, Kamis ( 23/4 ).

Ia melanjutkan kekuatan ekonomi syariah adalah kemitraan. Dimana kekuatan tidak hanya berada pada pemberi pinjaman. “Peminjam dan pemberi pinjaman keduanya bekerja sama untuk melindungi modal. Jika untung atau rugi keduanya akan merasakan,” tuturnya.

Sedangkan sistem keuangan konvensional berdasarkan riba komersial. Selain itu, pada perbankan konvensional, value of money sangat dipengaruhi inflasi. “Padahal, inflasi tidak bisa diprediksi,” ujarnya.

Saat ini di seluruh dunia keuangan syariah mengelola sekitar 500 miliar dollar AS. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 1985 yang hanya sebesar 8,5 miliar dollar AS.

Sumber: Kompas

Tulisan Terkait:………………………………………………………………………… ………………………………………………………………….....

Selengkapnya Lihat kategori : Syariah

 

Asuransi Syariah Sebagai Jaring Penyelamat

Sebagian besar masyarakat sangat anti bila berbicara mengenai asuransi. Banyak sebab mengapa hal ini bisa terjadi. Paling tidak ada beberapa alasan mendasar mengapa orang tidak/belum mau membeli asuransi.

1) Belum melihat asuransi merupakan kebutuhan hidupnya, karena ia belum mempunyai uang yang cukup untuk itu.

2) Orang yang sudah banyak sekali memiliki uang/aset sehingga tidak memerlukan lagi membeli asuransi untuk menutupi risiko yang mungkin timbul. Dalam pandangannya, jumlah harta yang bejibun dan aset-aset produktif yang menghasilkan uang tanpa harus bekerja itu telah menjadi proteksi yang membuat asuransi tidak diperlukan lagi bagi dirinya.

3) Orang yang tidak begitu memahami apa manfaat yang mungkin diperoleh jika ia membeli asuransi. Jika terjadi kematian pada seseorang, sementara orang tersebut adalah pencari nafkah utama di dalam keluarganya, maka akan hilanglah sebagian besar pendapatan, atau mungkin bahkan seluruh pendapatan yang diterima oleh keluarga. Yang kemudian terjadi dalam waktu dekat akan terbayang sebuah keluarga yang tidak mendapatkan atau berkurang pemasukan bulanannya secara signifikan. Akibat yang segera dirasakan adalah tingkat kesejahteraan hidup dan standar gaya hidup mulai terganggu, apalagi jika kemudian datang berbagai tagihan hutang almarhum, tagihan kartu kredit, tagihan biaya pengobatan yang belum dibayar, biaya pemakaman, dan sebagainya. Jangankan mereka yang sama sekali tidak memiliki asuransi jiwa, keluarga yang sudah membeli asuransi jiwa pun masih mungkin terganggu secara finansial jika tiang penopang utama keluarganya meninggal dunia.

Jadi hal penting yang perlu Anda perhatikan adalah cara menghitung berapa uang pertanggungan yang sebaiknya Anda ambil. Menurut kami ada faktor-faktor yang perlu Anda pertimbangkan dan diperhitungkan ketika Anda merencanakan untuk membeli asuransi, antara lain :

  • Jumlah hutang yang Anda miliki.
  • Berapa banyak aset/harta yang Anda tinggalkan untuk keluarga.
  • Berapa lama aset tersebut dapat menghidupi mereka tanpa harus menurunkan standar gaya hidup mereka.
  • Berapa banyak dana yang diperlukan untuk membiayai kehidupan anak-anak Anda sampai mereka menjadi dewasa dan mandiri, termasuk biaya pendidikan buah hati Anda.

Setelah Anda menghitung besarnya uang pertanggungan berdasarkan faktor-faktor di atas dan Anda tidak perlu kaget dengan nilai yang harus Anda ambil (premi yang harus dibayar). Pada dasarnya asuransi adalah sebuah perencanaan. Artinya, Anda dapat merencanakan untuk membeli asuransi jiwa dengan jumlah premi tertentu secara bertahap.

Prioritas utama dalam menentukan pembelian asuransi adalah sebagai berikut sebagai berikut:

  • Belilah asuransi jiwa dengan jumlah uang pertanggungan (dan premi) yang bisa menutupi seluruh hutang-hutang Anda, agar sekurang-kurangnya anda tidak mewariskan hutang kepada generasi berikutnya;
  • Bila hutang-hutang sudah diamankan, maka belilah asuransi jiwa berikutnya untuk mengamankan kebutuhan hidup keluarga sehari-hari untuk rentang waktu tertentu, terhitung sejak Anda meninggal dunia;
  • Bila anda telah berhasil mengumpulkan sejumlah uang tambahan, belilah asuransi dengan nilai pertanggungan yang bisa memenuhi biaya-biaya membesarkan anak-anak Anda, termasuk biaya pendidikannya.

Jadi, meski tentu tidak mudah mengaturnya, namun dengan perencanaan yang matang, hal di atas tetap dimungkinkan (kecuali Tuhan berkehendak lain, tentu).

Demikianlah beberapa pertimbangan yang Anda butuhkan dalam mengantisipasi risiko yang sering terjadi dalam menjalankan kehidupan keluarga. Dan perhatikan yang berikut: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. an-Nisa’ [4]: 9).

Disadur dari Tulisan/Artikel : M . Ichsan , Seorang Financial Planner

Tulisan Terkait:………………………………………………………………………… ………………………………………………………………….....

Selengkapnya Lihat kategori : Syariah

 

7 Penyebab Uang Asuransi Tidak Di Bayar

PayAsuransi? Aduuuh…, tetangga sebelah saya sudah sering, tuh nawarin asuransi. Tapi saya enggak pernah tertarik. Kayaknya mereka cuma janji-janji aja…” Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Nah, artikel kali ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.
KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan:

1. Ketidakjujuran Nasabah
Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah… jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.

2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
1. Kematian karena bunuh diri
2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
3. Kematian karena AIDS
4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.

3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah Program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.

4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap.
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:

1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
3. Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
4. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
5. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?

5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi. Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN.
Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.
KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI
Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua:
1. Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian.
Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran saya, apa yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA memberikan semacam Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh PA, yang biasanya 30 sampai 90 hari.
Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak bisa dipercaya? Ya, enggak, dong. Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang ‘enggak bener’, lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini ‘nggak bener’. Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing.
Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan Agen Asuransi Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.

2. Perusahaannya yang bandel
Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel.
(oleh Safir Senduk, disadur dari warta asuransi.com)

TULISAN TERKAIT:………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………..
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.